**Borneonews - Batam**, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait kapal super tanker MT Arman 114. Menurutnya, kelambanan dalam penanganan kasus ini berpotensi mengganggu aktivitas para nelayan di perairan setempat.
Distrawandi menyatakan keprihatinannya terhadap situasi MT Arman 114 yang telah terjebak di perairan Batu Ampar selama lebih dari satu tahun. Ia menekankan pentingnya penanganan cepat, mengingat kapal berbendera Iran itu dalam kondisi memprihatinkan, berkarat, dan masih menyimpan muatan minyak.
Apabila kapal ini dibiarkan lebih lama, ada risiko besar yang mengancam. Dalam jangka waktu tertentu, pipa kapal bisa mengalami kebocoran, yang dapat menyebabkan tumpahan minyak. Siapa yang akan bertanggung jawab jika hal tersebut terjadi? ungkapnya dalam wawancara pada Senin di Batam.
Ia juga menggarisbawahi bahwa keberadaan MT Arman 114 sudah mulai mengganggu aktivitas para nelayan setempat, yang beroperasi di zona penangkapan ikan terbatas. Nelayan Batam, sebanyak sekitar 3.000 orang yang tersebar di 12 kecamatan, sebagian besar bergantung pada kapal pancung dan mesin gantung untuk mencari ikan.
Dalam situasi yang semakin sulit ini, nelayan Batam menghadapi tantangan besar dalam mencari lokasi memadai untuk menangkap ikan, terutama karena jarak laut antara Indonesia dan Singapura yang sangat dekat, hanya sekitar 9 mil. Aktivitas pelayaran yang padat di perairan Batam juga menambah kesulitan dalam mencari ikan.
Distrawandi berharap untuk percepatan tindakan dari pemerintah, agar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kasus ini dapat segera diatasi, dan aktivitas para nelayan tidak terganggu.
Pada akhir Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk merencanakan pemindahan MT Arman 114 agar jauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura. Saat ini, kapal dengan berat 15.6880 GT itu berjarak 750 meter dari pipa yang berada di bawah permukaan laut.
Adapun MT Arman 114 merupakan barang bukti dalam perkara pembuangan limbah yang melibatkan nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba, di mana kasus ini terjadi pada bulan Juli 2023. Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan vonis untuk kasus tersebut pada 11 Juli 2024, di mana kapal dan muatannya, yang terdiri dari *light crude oil* sekitar 272.629,067 M, ditaksir senilai Rp4,6 triliun, akan dirampas untuk kepentingan negara.
ANTARA
Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kapal MT Arman 114
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Segera Laporkan LKPM
Pemerintah Diminta Revisi Permen LHK No 5 Tahun 2021
Pemerintah Diminta Masif Gandeng Sekolah Swasta Atasi Problem Zonasi
Komisi II DPR Bakal Panggil BUMN Tuntaskan Konflik Tanah dengan Rakyat
Polri Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Pidie, Dua Terduga Pengendali Diburu
Nasi Goreng, Sajian Nusantara yang Terus Berinovasi dan Memikat Selera Dunia
Komentar (0)
Memuat komentar…







