**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha, dengan modus pemberian *kredit fiktif*. Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penerbitan kredit yang tidak berdasarkan realitas sebenarnya terhadap 39 debitur.
KPK mencatat bahwa dugaan kerugian yang diderita oleh negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar. Penyelidikan resmi terhadap kasus ini dimulai pada tanggal 24 September 2024, terkait dengan pencairan kredit usaha oleh bank tersebut yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024.
Tessa juga menginformasikan bahwa sampai dengan saat ini, pihak KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, rincian mengenai nama dan jabatan mereka belum bisa diungkapkan kepada publik, mengingat bahwa penyidikan masih dalam proses.
Dalam langkah selanjutnya, pada tanggal 26 September 2024, KPK mengeluarkan instruksi untuk melarang perjalanan lima warga negara Indonesia ke luar negeri. Individu-inividu tersebut diidentifikasi dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kehadiran mereka di dalam negeri selama proses penyidikan ini berlangsung, yang sangat diperlukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut.
Perintah larangan bepergian ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.
ANTARA
KPK Ungkap Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jepara Artha
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Penyidikan Korupsi CSR
Pemkab Sukamara Sampaikan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukma
Kejaksaaan Tahan Tersangka Mantan Anggota DPRD terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Peningkatan Kredit Bank Umum di Jambi Capai Rp52,75 Triliun
Bank Jatim Salurkan Kredit Resi Gudang Rp150 M untuk PG Rajawali I
Erick Thohir Godok PP Hapus Tagih Kredit UMKM di Bank Himbara
Komentar (0)
Memuat komentar…







