**Borneonews - Garut**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) agar senantiasa menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penegasan ini dibuat untuk memastikan bahwa para kades tidak terlibat dalam kegiatan kampanye maupun memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menyatakan pentingnya pengingat ini pada Acara Forum Komunikasi Kecamatan yang digelar di Garut. Menurutnya, semua kades harus mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat diindikasikan sebagai dukungan terhadap kandidat tertentu dalam pilkada.
DPMD Garut, selama ini, aktif melakukan pembinaan kepada para kades melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai aturan yang harus mereka patuhi. Hal ini meliputi kewajiban untuk tetap netral dalam pemilihan bupati-wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Netralitas yang diwajibkan kepada seluruh kades mencakup beberapa hal, antara lain larangan untuk melakukan kegiatan kampanye, terlibat dalam tim sukses pasangan calon, serta mengatur ajakan atau intervensi terhadap pemilih untuk memilih satu calon tertentu. Erwin menegaskan, meskipun kades memiliki hak pilih layaknya pegawai negeri sipil, mereka tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai dukungan kepada salah satu calon.
Apabila ada kades yang melanggar ketentuan ini, Erwin menyampaikan bahwa mereka akan menghadapi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman pidana, seperti kurungan, serta denda jika tindakan yang dilakukan jelas terbukti melanggar peraturan yang ada.
Penanganan atas setiap pelanggaran dalam pilkada akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan dukungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika terdapat laporan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan kades, laporan tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu yang berwenang untuk menyelidiki dan memberikan keputusan atas kasus tersebut.
Erwin berharap agar seluruh kades yang tersebar di 421 desa dan 42 kecamatan di Garut dapat menjaga netralitas mereka. Dia ingin agar semua kepala desa berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada yang aman, tertib, dan damai.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kades yang melanggar aturan harus siap menerima konsekuensi dari sanksi yang dikenakan, baik berupa hukuman pidana maupun denda. "Jika melakukan pelanggaran, mereka harus siap menghadapi akibatnya," tutupnya.
ANTARA
Dinas Pemberdayaan Desa Garut Ingatkan Kades Jaga Netralitas Pilkada
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tanggapi Oknum Kades Diduga Selingkuh, Dewan Ingatkan Integritas dan Moralitas
Kades Definitif Jadi Anggota DPRD, Desa Cempaka Mulia Barat Dijabat oleh Pj
Dewan Ingatkan Sekolah Jaga Keamanan Jelang Libur Akhir Tahun
Menteri Tito Ingatkan Pemda jaga Laju Inflasi
Pj Sekda Palangka Raya Ingatkan ASN Jaga Nama Baik Instansi Saat Liburan
Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau Imbau Warga Jaga Kebersihan Drainase
Komentar (0)
Memuat komentar…







