**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pembaruan pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang khusus ditujukan bagi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak dapat memberikan suaranya dengan tepat.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa sejak awal proses penyusunan DPT, pihaknya telah melakukan pemetaan di beberapa lokasi yang ditunjuk sebagai TPS khusus. Menurutnya, hal ini telah dilaksanakan dengan baik sehingga kebutuhan untuk menyediakan TPS di bahasan tersebut dapat terakomodasi.
Mellaz menambahkan bahwa sejauh ini, KPU tidak menghadapi kendala yang berarti dalam menetapkan DPT. Proses komunikasi dan kerjasama antara KPU dan pihak lapas berjalan dengan sangat lancar, sehingga tidak ada hambatan yang mengganggu penetapan daftar pemilih.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa terdapat perbedaan dalam DPT antara pemilu dan pilkada. Hal ini disebabkan oleh situasi di mana seorang narapidana mungkin masih berada di lembaga pemasyarakatan saat pemilu tetapi sudah dibebaskan menjelang pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk melakukan *update* data menjadi sangat penting. Mellaz menegaskan bahwa kebijakan mengenai keberadaan TPS khusus merupakan keputusan yang diambil secara mandiri untuk menjamin akses pemilih yang layak.
Adapun tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Tanggal 27 Februari16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Tanggal 5 Mei19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 2426 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 2729 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Tanggal 25 September23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat memfasilitasi partisipasi pemilih secara komprehensif, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
ANTARA
Pembaruan DPT untuk TPS Khusus di Lapas Jelang Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
17 Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Khusus Natal 2024
HARATI Menang di 2 TPS Lapas Kelas IIB Sampit
Lapas Sampit Perkuat Pengamanan Jelang Nataru
Wamendagri Pastikan TPS Pilkada 2024 Penuhi Hak Pemilih Disabilitas
Pj Bupati Murung Raya Bersama Istri Mencoblos di TPS 21 pada Pilkada Serentak 2024
Dugaan Pelanggaran Pilkada Berada di TPS 4 Desa Selat Utara Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







