JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi hiburan malam yang dikenal dengan nama Hawaii, yang berlokasi di Jalan Mangga Besar Raya, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Langkah ini diambil sehubungan dengan insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita berinisial IA (18) setelah mengonsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut. Melalui pemeriksaan ini, pihak Disparekraf berharap dapat memahami kronologi kejadian yang menyebabkan kematian IA, serta memastikan kelengkapan izin dan legalitas dari tempat hiburan malam yang bersangkutan. "Pada hari Jumat, 11 Oktober, kami bersama dengan dinas terkait telah mendatangi lokasi tersebut," ungkap Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, saat dihubungi. Sanyoto menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memastikan legalitas operasional dari tempat tersebut. Dalam proses ini, pihaknya juga meminta keterangan dari Manajer Operasional Hawaii, saudara Kuwadi. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa korban datang ke lokasi bersama dua teman perempuan lainnya. Selama berada di tempat hiburan, korban diperkenalkan kepada teman-teman pria lainnya. "Di dalam tempat tersebut, mereka mulai minum-minum, yang berujung pada keadaan korban yang mabuk berat dan mulai berteriak. Akibatnya, dia harus dibawa keluar oleh pihak keamanan," lanjut Sanyoto. Dalam kondisi sempoyongan, IA kemudian dilarikan oleh teman-temannya dan petugas keamanan menuju Klinik Sentra Medika yang berada di Mangga Besar. Namun, karena klinik tersebut tidak dapat memberikan penanganan yang memadai, IA dirujuk ke Rumah Sakit Husada. Sayangnya, dalam perjalanan tersebut, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, Dinas Parekraf DKI Jakarta sedang mempersiapkan surat resmi kepada Polsek Tamansari untuk meminta penjelasan mengenai hasil penyelidikan kematian IA. "Dinas akan mengirimkan surat ke Polsek Tamansari untuk meminta informasi terkait hasil penyelidikan. Kejelasan mengenai peristiwa ini harus berasal dari pihak kepolisian," tambah Sanyoto. Surat tersebut rencananya akan dilayangkan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Disparekraf juga mencatat pentingnya identifikasi terhadap individu yang memberikan minuman beralkohol kepada korban, yang diduga menyebabkan IA mengalami busa di mulutnya. "Kami belum mengetahui identitas orang tersebut karena itu merupakan ranah penyelidikan kepolisian," ujar Sanyoto. Dari sisi legalitas, tempat hiburan malam Hawaii dinyatakan memenuhi semua syarat hukum dan memiliki izin usaha yang diperlukan. "Setelah kami melakukan pemeriksaan, semua perizinan yang ada di tempat tersebut dinyatakan lengkap," pungkas Sanyoto. Sebelumnya, kejadian ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 11 Oktober, saat seorang wanita berusia 17 tahun, IA, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras yang diduga diberikan oleh seorang wanita yang tidak dikenal di tempat hiburan tersebut. Menurut informasi dari Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, saksi menyatakan bahwa setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban sempat terlihat mengeluarkan busa dari mulutnya. "Keterangan dari saksi menunjukkan bahwa IA minum di Hawaii dan menerima minuman dari seorang tamu perempuan. Saat kami mendapatkan informasi tersebut, IA sudah berada di Rumah Sakit Husada di Tamansari," jelas Kompol Adhi. Saat ini, kepolisian masih menunggu persetujuan dari keluarga korban untuk melaksanakan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian IA. ANTARA