BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap usaha makanan dan minuman di wilayahnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, pengawasan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pengusaha makanan dan minuman di Palangka Raya membayar pajak dengan benar, baik jumlahnya maupun waktu pembayarannya," katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap omzet penjualan, pencatatan transaksi dan pelaporan pajak.
BPPRD juga bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk menindak pengusaha yang melanggar ketentuan perpajakan.
Emi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini. Masyarakat dapat melaporkan kepada BPPRD jika menemukan adanya usaha makanan dan minuman yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Dengan pengawasan yang intensif ini, BPPRD berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor usaha makanan dan minuman.
Peningkatan penerimaan pajak ini akan berdampak positif pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (HENDR/H)
BPPRD Palangka Raya Gencarkan Pengawasan Pajak Usaha Kuliner
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Penginapan di Palangka Raya
Dewan Dorong Pemko Palangka Raya Bentuk Sentra Kuliner, Pastikan Relokasi PKL Lebih Layak dan Bersih
Pengawasan Efektif oleh Pemko Palangka Raya Cegah Maladministrasi
Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Dewan Minta SPBU di Palangka Raya Taat Bayar Pajak Sesuai Perda
Dewan Minta Pengawasan Jam Buang Sampah di Palangka Raya Diperketat
Komentar (0)
Memuat komentar…







