BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian memaparkan penguatan legalitas PKK dan transformasi Posyandu pada kegiatan sinergitas TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa legalitas PKK semakin kuat melalui Perpres Nomor 99 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 yang mendukung pelaksanaan program PKK.
"Sehingga keberadaan PKK ini ada di dalam pemerintahan pusat maupun daerah pelaksanaan programnya didukung penuh oleh pemerintah daerah," sebut Tri Tito Karnavian dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa dukungan tersebut memberi ruang bagi PKK untuk menjalankan berbagai agenda pemberdayaan keluarga secara terstruktur.
Tri Tito juga menyoroti transformasi Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan seperti sebelumnya.
Menurutnya, pada 2024, Posyandu ditetapkan melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 untuk bertransformasi menjadi enam bidang pelayanan minimal.
Transformasi tersebut diharapkan memperluas fungsi layanan Posyandu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. (HERMAWAN DP/H)
Tri Tito Paparkan Penguatan Legalitas PKK dan Transformasi Posyandu
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tri Tito Minta Daerah Percepat Registrasi Posyandu Sesuai Ketentuan
Gubernur Ajak Kader PKK dan Posyandu Hadapi Tantangan Pembangunan
Ketua TP PKK Palangka Raya Dorong Inovasi Posyandu Perkuat Pelayanan Publik
Pemkab Pulang Pisau Rakor Tim Pembina Posyandu Dorong Transformasi Menuju Posyandu Era Baru
Ketua TP PKK Seruyan Buka Rakor Tim Pembina Posyandu 2025
Gubernur Agustiar Sabran Dukung Penuh Program PKK dan Posyandu Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







