BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan bahwa substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Raperda antara Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasinya di lapangan.
Selain itu, kemudahan investasi harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
“Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah,” ujar Sunarti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan kebijakan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Tekankan Sinkronisasi Raperda dengan UU Cipta Kerja
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sinkronisasi DBH Sawit, Disbun Kalteng Bidik Infrastruktur dan Pemberdayaan
Gapki Tekankan Peran Sawit Bagi Tenaga Kerja dan Penggerak Ekonomi
Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Kapasitas HAM ke ASN
Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya Sidak SPBU G.Obos Usai Antrean Panjang
Pemprov Kalteng dan Keuskupan Matangkan Persiapan Kunjungan Sekretaris Kedutaan Vatikan
Pemprov Kalteng Dorong Harmoni Sosial dan Nilai Budaya dalam Pembangunan
Komentar (0)
Memuat komentar…







