BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan (PJUL) akan segera disahkan menjadi Perda.
"Kami bersama legislatif sudah melaksanakan paripurna atas Raperda PJUL ini dan sebentar lagi akan disahkan menjadi Perda," kata Zaini, Selasa, 19 Mei 2026.
Dirinya menegaskan bahwa kehadiran peraturan ini sangat krusial untuk memberikan payung hukum yang jelas terkait pengelolaan, pengadaan, hingga pemeliharaan fasilitas penerangan di seluruh sudut kota dan kawasan permukiman.
Zaini juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat. Ia bersyukur karena seluruh rangkaian pembahasan regulasi ini dapat berjalan dengan lancar, dinamis, dan konstruktif hingga mencapai tahap finalisasi.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat dalam rapat bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Tim Teknis Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Kolaborasi yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama terselesaikannya pembahasan Raperda ini dengan baik," ujarnya.
Persamaan persepsi di antara kedua belah pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dengan segera disahkannya Raperda ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap aspek keselamatan, kenyamanan, dan keindahan kota di malam hari dapat semakin meningkat.
Fasilitas penerangan jalan yang memadai juga diharapkan mampu meminimalisir potensi kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas di jalan umum maupun jalan lingkungan. (HENDRI/y)
Raperda PJUL di Palangka Raya Segera Disahkan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Raperda Karhutla Jangan Hanya Jadi Dokumen, Harus Lindungi Gambut Palangka Raya
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Minta Gangguan Aplikasi CKG Segera Diatasi
Lima Tersangka Penyelundupan Senpi ke Lapas Palangka Raya Segera Disidang
4 Bulan, DPRD Palangka Raya Hasilkan 9 Keputusan dan Bahas Sejumlah Raperda
SDN 4 Palangka Tampung Banyak ABK, Rana Minta Sarpras dan Keamanan Segera Diperhatikan
Polri Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Pidie, Dua Terduga Pengendali Diburu
Komentar (0)
Memuat komentar…







