BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menegaskan kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak karhutla tahun 2026 yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Senin, 7 September 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito HW mengatakan rakor bertujuan menyamakan pemahaman pemerintah dan dunia usaha mengenai kondisi terkini karhutla dan langkah penanganannya.
Rakor tersebut sekaligus menegaskan kewajiban para pemegang HGU dan perizinan berusaha dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Dari unsur dunia usaha, rakor diikuti 325 perusahaan yang terdiri atas 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Pemerintah dan dunia usaha diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan.
"Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan," tutur Purwito. (HERMAWAN DP/y)
Rakor Karhutla Tegaskan Kewajiban Perusahaan Pemegang HGU dan Perizinan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Renang Master Asia Tenggara Diikuti Perenang Pemegang Rekor Dunia
Menhut: 99 Persen Karhutla Ulah Manusia, 26 Izin Perusahaan Dicabut
Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 7 di Kalteng
Bupati Kotim Libatkan Perusahaan Maksimalkan Pemadaman Karhutla di Desa Camba
Polda Kalteng Tetapkan Dua Korporasi dan Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Komentar (0)
Memuat komentar…







