BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satreskrim Polres Lamandau menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Dinas Polres Lamandau, Jumat, 18 september 2026
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka RN alias Upet memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia. Lokasi rekonstruksi dipilih di lingkungan Perumahan Dinas Polres Lamandau dengan pertimbangan keamanan dan jarak menuju lokasi kejadian sebenarnya.
Kapolres Lamandau melalui Kasi Humas IPDA Gin Gin Ginanjar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dari tersangka maupun saksi.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, mencocokkan keterangan tersangka dan saksi, serta memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai tindak pidana yang terjadi," ujar Gin Gin saat dikonfirmasi, Rabu, 23 september 2026
Ia menjelaskan, lokasi kejadian sebenarnya berada di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya. Jarak yang cukup jauh menjadi salah satu pertimbangan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi awal kejadian.
"Lokasi asli kejadian perkara di Desa Bintang Mengalih membutuhkan waktu tempuh hingga enam jam perjalanan dari markas Polres Lamandau, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di tempat kejadian awal," jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula ketika tersangka, korban dan sejumlah saksi berada di teras rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras berupa campuran arak dan Fanta.
Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan. Korban kemudian disebut menebas tersangka menggunakan parang hingga mengenai lengan kiri RN.
Setelah kejadian itu dilerai oleh saksi dan tersangka diantar pulang. Namun, RN kemudian kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong besi yang ditemukan di sekitar rumahnya.
"Sesampainya di lokasi, RN memanggil korban hingga korban keluar kembali membawa parang dan mencoba menyerang," ungkap Gin Gin.
Tersangka kemudian menghindari serangan tersebut dan memukul korban menggunakan potongan besi pada bagian punggung dan belakang leher. Korban kemudian terjatuh, sementara tersangka meninggalkan lokasi.
Usai rekonstruksi, tersangka kembali ditempatkan di ruang tahanan Polres Lamandau. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum tersangka.
Dalam perkara ini, RN dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Penyidikan selanjutnya masih berproses untuk melengkapi berkas perkara. (NATALIA KRISTIN/H)









