BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) namun belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun kanal pengaduan yang tersedia.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mengatakan bantuan pangan yang disalurkan pemerintah provinsi ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kelompok masyarakat yang berada di luar penerima KHBS.
Linae menjelaskan, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima KHBS namun belum terdaftar dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.
“Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat,” sebut Linae dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Di Kabupaten Katingan, bantuan disalurkan di Halaman Kantor Bupati Katingan dan Halaman Masjid Al-Muhajirin, Dusun Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.
Selain bantuan pangan dan bantuan sosial KHBS, Pemprov Kalteng turut menyalurkan air bersih kepada masyarakat Katingan.
Pemprov Kalteng juga menghadirkan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat Katingan sebagai bagian dari upaya memastikan warga terdampak karhutla mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan.
Bupati Katingan Saiful menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemprov Kalteng kepada masyarakat Katingan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di wilayah Katingan. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Buka Akses Pengaduan KHBS
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Pemprov Kalteng Perluas Akses Pendidikan
Lapor Pak Gubernur Kanal Sarana Pemprov Kalteng Kalteng Buka Ruang Kritik Masyarakat
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Belum Terdaftar KHBS, Warga Kalteng Bisa Mengusulkan melalui Lurah
Reforma Agraria Kalteng Tak Cukup Sertifikat, Sekda Dorong Penguatan Akses Ekonomi
Komentar (0)
Memuat komentar…







