Karena saat ini sudah ada Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal, yang memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk menempatkan masyarakat lokal di perusahaannya.
"Dari itu kami minta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan amanat Perda tersebut," kata Nono, Rabu (24/5/2017).
Lanjut politisi Partai Hanura ini langkah awal pemerintah Daerah dengan memastikan bahwa setiap perekrutan tenaga kerja itu harus melibatkan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki.
Perekrutan tenaga kerja lokal ada kewajiban perusahaan sesuai dengan target dalam Perda 10 tahun kedepan seluruh perusahaan harus memenuhi komposisi 50 persen tenaga kerja lokal.
"Payung hukum sudah jelas dan dasarnya UU, maka wajib untuk diketahui dan dilaksanakan oleh perusahaan," ucap Sekretaris Umum DPD Hanura Kalteng tersebut.
Saat ini menurut Nono memang tidak bisa dipungkiri tenega kerja lokal kalah bersaing, karena masalah pendidikan, meski demikian ia yakin jika ada campur tangan Pemerintah Daerah misalnya memberikan pelatihan dan keahlian ia yakin tenaga kerja lokal akan mampu bersaing. (NACO/B-5)
Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Harus Diawasi
Bagikan:
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotim Nono meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) mengawasi rekrutmen tenaga kerja lokal.
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Badan Legislasi DPRD Yakin Serapan Tenaga Kerja Lokal Tercapai
Sosialisasi Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Dilakukan hingga Pekan Depan
Perusahaan di Kotim Harus Serap Tenaga Kerja Lokal
Tenaga Kerja Lokal Wajib Diutamakan
Tenaga Kerja Lokal Tidak Bisa Bersaing, Ini Saran Anggota DPR RI
Tandean: Tenaga Kerja Lokal Kalah Bersaing dengan Tenaga Kerja Luar
Komentar (0)
Memuat komentar…

