BORNEONEWS, Sampit - Nelly Dewi Putri hanya dapat diskon hukuman satu bulan penjara dari hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Ia divonis 9 bulan oleh hakim, sementara sidang lalu jaksa menuntutnya 10 bulan penjara.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017).
Perempuan berambut pirang tersebut dibidik hakim dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas vonis itu Nelly menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa.
Nelly diamankan atas kepemilikan 52 butir zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp74 ribu. Ia mengaku baru coba-coba menjual zenith, belum banyak menikmati hasilnya ia diciduk aparat.
Nelly diamankan pada Senin (9/1/2017) lalu, ia mengaku zenith itu berasal dari Hendry, IRT berbadan tinggi itu membeli satu boks (100 butir) zenith dengan harga Rp220 ribu, kemudian zenith itu ia ecer per butir dengan harga Rp3 ribu.
Jika laku terjual perempuan yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas II SMA ini mendapat untung sebesar Rp80 ribu. (NACO/B-5)
Perempuan Berambut Pirang Ini Hanya Dapat Diskon Hukuman Satu Bulan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hairun tak Bantah Satu Boks Zenith yang Diamankan Darinya untuk Diedarkan
Satu Boks, Bandar Zenith Asal Teluk Sampit Ini Dapat Untung Rp50 Ribu
Beli Zenith di Pasar Keramat, Satu Boks Dapat Untung Rp150 Ribu
Pengedar Sabu Ini Terapkan Diskon untuk Tarik Minat Pembeli
Bungkus Zenith Berhamburan di Pantai Ujung Pandaran
Dalih Tak Ada Pekerjaan, Kakek Ini Jual Zenith
Komentar (0)
Memuat komentar…

