BORNEONEWS, Sampit - Hadrian alias Hadi akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian. Lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, yang menginginkan terdakwa dihukum satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata hakim yang diketuai Donny dalam amar putusannya, Senin (19/6/2017).
Hadrian harus bertanggung jawab secara hukum setelah mengambil tas milik korban Marudin. Modusnya, ia menyembunyikan tas korban yang saat itu tergantung di stang motor.
Kejadian itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Di dalam tas itu, ada ponsel, cincin berlian, dan uang Rp6,7 juta.
Melihat ada tas tersebut warga Jalan Rangkas III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB memanfaatkan kelengahan korban yang melihat rumahnya.
Dalam vonis hakim tersebut, sisa uang korban sekitar Rp3,5 juta yang belum sempat digunakan dikembalikan kepada korban termasuk tas dan dua unit ponsel. Atas vonis itu, ayah dua anak tersebut menyetakan menerima. (NACO/B-11)
Sembunyikan Tas, Buruh Bangunan Dihukum 10 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Pencuri Keramik ini Dihukum 14 Bulan Penjara
Maling Ini Sembunyikan Cincin di Celana Dalam
Terdakwa Pencurian ini Gasak Ponsel dan Jam Tangan untuk Pulang Kampung
Goyang Kekasih Sendiri, Tujuh Tahun Penjara Ganjarannya
Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Dihukum Lima Bulan Penjara
Usai Dituntut Delapan Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Kabur
Komentar (0)
Memuat komentar…

