BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Fadjeri Amini (45) dan Suroto (45) dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus pencurian, hakim sependapat dengan jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dua bulan (14 bulan), menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim yang diketuai Ade Satriawan dalam sidang vonis, Kamis (13/7/2017).
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Ladi Lanny T. Meski sidang lalu keduanya oleh JPU dituntut 18 bulan penjara.
Dalam sidang itu hakim menilai terdakwa terbukti mencuri 57 dus keramik merek Sincere dengan ukuran 60x60 cm. Perbuatan itu mereka lakukan dari Minggu (19/2/2017) hingga Selasa (6/3/2017) lalu bersama Dadat (DPO) dan Mulyadi (DPO) di gudang milik Susanti Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Sebelum melakukan perbuatannya itu para terdakwa merencanakan aksinya di kediaman Fadjri. Pertama mereka berhasil menggasak 17 dus keramik diangkut menggunakan motor milik Suroto
Setelah berhasil mereka beraksi lagi menggasak 10 dus, kemudian 10 dus dan 20 dus. Keramik itu sebelum dijual disimpan di rumah Fadjeri Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Hasil kejahatannya itu sempat mereka jual sebanyak 40 dus, Sementara sisa 17 dus keramik yang belum terjual diambil oleh Suroto dibawa ke kediamannya di Jalan Langsat 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Sebelum akhirnya ditangkap polisi. (NACO/B-11)
Dua Pencuri Keramik ini Dihukum 14 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gara-gara Pencurian, Dua Sekawan ini Divonis Setahun dan Kehilangan Pekerjaan
Sembunyikan Tas, Buruh Bangunan Dihukum 10 Bulan Penjara
Pencuri Kotak Amal Terancam 7 Bulan Penjara
Pencuri Tas Berisi Uang dan Cincin Berlian Dituntut Setahun Penjara
Dituntut 6 Bulan Penjara, Pencuri Helm Pasang Tampang Memelas
Pencuri HP Pengunjung Sampit Expo Terancam Lima Tahun Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…

