BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa faktor yang mengakibatkan lamanya proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kotim bertatap muka dengan Kepala BPN Kotim, Arya Ismana.
"Pada prinsipnya kami tidak ingin ada gugatan dan keberatan dengan adanya sertifikat yang kami terbitkan," kata Arya, Selasa (20/6/2017).
Menurut BPN, di Kotim masalah soal pertanahan ini sangat spesifik, mulai dari kawasan hutan yang sebagian besar sudah disertifikatkan namun tak sedikit diajukan lagi. Kemudian kurang tertibnya administrasi desa, sering bergantinya perangkat desa dan lain-lain.
Sehingga saat masyarakat ingin mengajukan sertifikat banyak catatan dari BPN agar dilengkapi, mengakibatkan penyelesaiannya tidak sesuai dengan waktu yang diharapkan.
Tidak hanya itu kadang kala di lapangan saat melakukan pengukuran terkendala pemilik tanah sebatas tidak hadir padahal dalam ketentuan harus ada pemilik tanah sebatas, jika diwakilkan harus ada kuasa.
Selain itu juga, kerap kali jika sudah memegang sertifikat, masyarakat tidak mengurus tanahnya baik itu dengan memasang patok atau menanami tumbuh-tumbuhan. Padahal pengelolaan tanah sangat penting untuk menghindari terjadi sengketa. "Termasuk juga sertifikat tersebut belum diplotting," tandasnya. (NACO/B-11)
Pengurusan Sertifikat Tanah Makan Waktu Lama, Ini Alasan BPN Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mantan Kepala BPN Batal Diperiksa Alasan Sakit
Mantan Kepala BPN Kotim Kembali Dipanggil Jaksa Hari Ini
Siapa Bidikan Jaksa Dalam Kasus BPN Kotim?
DPRD Kotim: Konflik Lahan Akibat Tidak Cermatnya Dalam Penerbitan Surat Tanah
Kepala Lapas Sampit Jamin Proses Pengurusan Cuti dan Pembebasan Bersyarat Tidak Berbelit
Dirlantas Dukung Program Polres Kobar yang Wajibkan Pemohon SIM Miliki Sertifikat Pelatihan
Komentar (0)
Memuat komentar…

