BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas menggandeng Kelurahan dan Desa untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, realisasi PBB baru 30% persen.
"Kami akan merangkul pihak kelurahan dan desa untuk penagihan PBB, nanti diedarkan ke Rukun Tetangga yang melakukan penagihan ke setiap wajib pajak," kata Kepala Badan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Andreas Noah, Rabu (2/8/2017).
Andreas menjelaskan, dengan kerjasama itu, desa dan kelurahan juga mendapatkan keuntungan. Untuk desa, ada bagi hasil dari Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan untuk kelurahan, ketua RT yang menagih akan mendapatkan insentif. "Untuk kelurahan bagi setiap Ketua RT akan mendapat insentif dari kami Rp1.000 dan dari satu kwitansi wajib pajak mendapat Rp2.000. Kalau desa ada dana bagi hasil untuk PAD," ungkapnya.
Sedangkan untuk hasil tagihan, lanjut Andreas, ketua bisa setor langsung ke Bank Kalteng dan bukti setoran bank dibawa ke BPPRD untuk penghitungan klaim insentif. "Nanti ketua RT kalau mau mengambil insentif datang langsung ke kantor, namun disertai bukti setoran ke bank nantinya kita lakukan perhitungan berapa insentif yang harus di terima," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
BPPRD Gandeng Kelurahan dan Desa untuk Capai Target Pembayaran PBB
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sektor PBB Dianggap Berpotensi Tingkatkan PAD
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Dilakukan Secara Online
BPPRD Optimis Capai Target Pendapatan Daerah dan PAD
Realisasi Pembayaran PBB di Katingan Masih Rendah
Barito Utara Luncurkan Pembayaran PBB P2 Secara Online
Kepala Bappenda Optimistis Target PBB-P2 Tahun Ini Tercapai
Komentar (0)
Memuat komentar…

