BORNEONEWS, Sampit - JH (60) berdalih ia sampai terlibat kasus penggelapan truk lantaran merasa berutang budi dengan Johan. Itu ia sampaikan di muka persidangan yang dipimpin Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Kamis (3/8/2017).
"Saya merasa utang budi dengan Johan, karena dia sudah banyak membantu saya," kata pria berlatar belakang insinyur itu saat diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.
Perbuatan terdakwa bermula saat dua unit truk take over Nilva Yetti kepada terdakwa namun belakangan terdakwa mentake over lagi truk itu kepada Johan dibawah tangan.
Perbuatan terdakwa terbongkar saat pembayaran kredit truk itu menunggak saat pembayaran bulan pertama, saat ditanya terdakwa mengaku truk tersebut sudah ia serahkan kepada Johan pada 15 November 2016.
Hingga ia dilaporkan, di persidangan itu terdakwa menyangkal telah membawa kabur truk itu. Ia beralasan yang membawa truk itu Johan mantan sopirnya. Namun saat ditanya apakah ia bisa membuktikan pernyataannya itu JH terdiam.
Menurut JH ia mengambil truk itu sebenarnya bukan untuknya namun untuk Johan atas nama dirinya, dua truk itu DP (uang muka) sudah dibayar. Satu unit Rp40 juta dan satunya Rp42,5 juta.
Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp318 juta. "Saya hanya dijanjikan diberi Rp7,5 juta dalam satu unit truk itu," tandas tersangka. (NACO/B-5)
Insinyur Ini Berdalih Terlibat Penggelapan karena Utang Budi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terbuai Janji Manis, Pemuda Asli Mataram Ini Terlibat Penggelapan CPO
Jaksa Tahan Pria Asal Pangkalan Bun Ini karena Terlibat Penggelapan CPO
Anggota Polsek Dusun Selatan Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Banjarmasin
Perempuan Ini Lakukan Penggelapan Uang Rp1,4 Miliar untuk Modal Usaha
Beli CPO Hasil Penggelapan, Pria Ini Untung Rp6 Juta dari Dua Tangki
Diduga Ada Penggelapan CPO di Laut
Komentar (0)
Memuat komentar…

