BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palanga Raya berhasil menangkap dua orang laki-laki pengedar sabu. Barang bukti diamankan dua paket besar seberat 10,39 gram sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan pelaku dibekuk di Jalan Palangka Raya–Tumbang Talaken Km 1, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Minggu (10/9/2017) pukul 19.00 WIB.
Dua pengedar itu bernama AV (22) dan PA (32). Keduanya warga Jalan Cemara Labat Wisata, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.
“Selain sabu juga kita amankan dua ponsel, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, lembar plastik es cream, dan satu unit sepeda motor,” kata Gatoot, Selasa (12/9/2017).
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, pukul 17.00 WIB, keduanya keluar dari jalan kediamannya.
Anggota membuntuti dan baru dilakukan penggeledahan saat sampai di Tumbang Talaken Km 1. Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkus rokok. Keduanya lalu dibawa ke kantor polis. (BUDI YULIANTO/B-6)
Tim Rajawali Tangkap Dua Pengedar Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Rajawali Tangkap Pengedar Zenith
Pengedar Ini Simpan Sabu di Dalam Sapu dan Tumpukan Sampah
Tersangka Pengedar Sabu di Perbatasan Ini Diringkus Saat Bermain Biliar
Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Raya
Kedua Honorer Pemilik Sabu Bersekongkol Jadi Pengedar
Pengembangan Pengedar Sabu Mengarah ke Narapidana di Lapas
Komentar (0)
Memuat komentar…

