BORNEONEWS, Kasongan - Rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD Kabupaten Katingan tahun 2017 di gedung dewan Jumat (15/9/2017) sore dinilai ilegal. Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan, M Efendi kepada borneonews.co.id, Sabtu (16/9/2017).
Pasalnya, sebut politisi Partai Demokrat ini, tidak ada jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya terkait rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD antara pihak DPRD dengan tim anggaran Pemkab Katingan itu. "Kalau kita merujuk Banmus hasil DPRD, itu tidak ada jadwal rapat mendahului perubahan ketiga APBD Katingan pada Jumat kemarin, kok timbul ada rapat itu, ini sangat lucu," sebut M Efendi.
Menurutnya, kalau rapat pembahasan mendahului APBD perubahan ketiga itu melanggar aturan, karena ilegal. "Itu termasuk ilegal, karena tidak ada dijadwal sesuai hasil Banmus. Karena itu saya menilai ada aroma tidak sedap, kok rapat itu terkesan mendadak," tegasnya.
Seyogyanya, imbuh M Efendi, pada rapat gabungan terlebih membahas APBD seharusnya terjadwal. Pasalnya hal itu menyangkut masyarakat banyak, anggaran yang tidak seikit, dan sifatnya prinsip. (ABDUL GOFUR/B-2)
Rapat Pembahasan Mendahului Perubahan Ketiga APBD Katingan Dinilai Ilegal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Barito Timur Setujui Raperda APBD-P 2017
Tunjangan ASN Naik, Kinerja Dinilai Belum Ada Perubahan
Rapat Pembahasan Raperda Belum Final
Jelang Pembahasan APBD Kotim Eksekutif Pastikan tak Ada Kongkolingkong dengan Dewan
Pembahasan R-APBD Kotim 2018 Hanya Sandiwara?
Pembahasan R-APBD Sukamara 2018 Harus Segera Diselesaikan
Komentar (0)
Memuat komentar…

