BORNEONEWS, Sampit - Gun (47) sempat membuang satu paket sabu seberat 0,19 gram miliknya melalui jendela belakang rumahnya. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (28/9/2017).
Kepada JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, tersangka mengaku diamankan pada Rabu (5/7/2017) di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Saat itu, ia tengah santai.
Saat digeledah, sabu tersebut ditemukan di semak-semak tepat di bawah jendela belakang rumahnya. "Sabu itu milik saya," kata tersangka, saat di Kejari Kotim.
Pengakuan tersangka, sabu itu ia dapat dari Ayu pada Senin (3/7/2017) sore di Jalan Pangeran Antasari Gang Tiung Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, tepatnya belakang eks Golden Sampit.
Sabu tersebut ia beli dengan harga Rp800 ribu. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya inilah, pria yang hanya tamat SMK yang juga merupakan warga Jalan Tidar Raya 2 gang Rambutan IV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-2)
Tahu Ada Petugas, Gun Buang Sabu ke Belakang Rumahnya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Petugas Damkar Terjerat Sabu Bakal Dipecat
Pegawai dan Satpam di Kapuas Tertangkap Tangan Pakai Sabu
Belum Dituntut, Perempuan Sabu Ini Sudah Menangis Duluan
Kurir Ini Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar
Simpan Sabu di Kotak Telepon, Pria 31 Tahun Ini Diringkus Polisi
Tersangka Pengedar Sabu Ternyata Honorer Damkar Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…

