BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah menunjukan bukti kepengurusan dan keberadaan kantor pada proses verifikasi faktual, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalteng akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. “Tidak ada dokumen yang tidak terpenuhi. Semuanya memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Kalteng, Sepmiwawalma kepada Borneonews, Senin (18/12/2017).
Ia menuturkan, hasil dari verifikasi itu akan dibawa pada rapat pleno yang tidak lama lagi digelar. “Jadi harus diplenokan lagi. Nanti kami akan serahkan berita acara hasil verifikasi faktual ini tanggal 22 Desember. Kami upayakan pagi sudah diserahkan antara pukul 08.00 -10.00 WIB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi faktual itu dilakukan menindaklanjuti pengumuman KPU Pusat bahwa hasil penelitian administrasi terhadap PSI dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
“Kemudian yang kami lakukan tadi mengecek surat keputusan, kepengurusan, keterwakilan perempuan serta KTP dan KTA. Semua bisa menunjukan aslinya. Keberadaan kantor juga dapat menunjukan surat domisili dengan status sewa 5 tahun,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-8)
KPU Kalteng Nyatakan PSI Memenuhi Syarat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
12 PAC Nyatakan Kepengurusan DPC PBB Kapuas Menyalahi AD/ART
Nusron Wahid Pimpin Rakornis Pemenangan Golkar Kalteng
Nusron Wahid Tantang Ketua DPD Golkar Kalteng Naikkan Jumlah Perolehan Kursi
Dari 11 Calon Pilkada, Ada 4 yang Dikhawatirkan Golkar Kalteng
Parpol Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka Angkut Massa saat Kampanye
PDIP Gelar Rapat untuk Memenangkan Paslon Perdie M Yoseph-Rejikinoor
Komentar (0)
Memuat komentar…

