BORNEONEWS, Kasongan - Enam remaja di Kasongan yang diamankan Polsek Katingan Hilir karena pesta lem fox diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, pesta ngelem.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, ke-6 anak di bawah umur yang masih bestatus pelajar ini sudah membubuhkan tandatangannya di atas kertas pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya ngelem lagi.

"Mereka semuanya sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yaitu menghisap lem fox," ujar Iptu Nurheriyanto, Jumat (2/3/2018) pagi ini.

Enam remaja di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan terpaksa diamankan pihak Polsek Katingan Hiilir karena kedapatan tengah pesta mengisap lem fox, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ironisnya, keenam remaja ini pesta mengisap lem fox tepat berada di belakang Masjid Aliklas Kasongan. Nurheriyanto membenarkan jika pihaknya saat ini me gamakan enam remaja itu.

--page

Menurutnya ke-6 remaja ini sebelumnya diamakan warga sekitar masjid saat mereka berpesta mnghisap lem fox itu.

"Jadi pada saat dilaksanakan giat K2YD, ditemukan anak anak remaja sebanyak enam orang yang telah diamankan oleh warga karena kedapatan nge lem fox di belakang Masjid Al Ikhlas Kasongan," kata Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Jumat (2/3/2018) pagi ini.

Ke-6 remaja tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbutan ngelemfox tersebut maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

Namun Kapolsek tidak menyebut nama atau inisial remaja yang diamankan karena pesta lem fox ini dengan alasan masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar.

Kapolsek mengatakan sasaran giat K2YD antara lain premanisme, pekat, ilegal loging, miras, sajam, narkoba, pemalak/pemeras, curanmor, curat, curas dan tindak pidana jalanan lainnya.(ABDUL GOFUR/B-6)