BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan seseorang dalam proses penegakan hukum dapat dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik, terutama apabila orang tersebut diduga mengetahui suatu peristiwa pidana.

Menurut Hendri, seseorang dapat dimintai keterangan karena melihat, mendengar, atau mengetahui langsung suatu kejadian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Ada alasan khusus seseorang dimintai keterangan dalam proses penegakan hukum, yakni apabila yang bersangkutan melihat, mendengar, atau mengetahui suatu peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Hendri Hanafi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk menggali informasi dan memperjelas peristiwa yang sedang ditangani.

Namun, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran seseorang harus dilihat berdasarkan proses hukum serta bukti yang ditemukan.

Keterangan tersebut disampaikan Hendri menanggapi pemeriksaan mantan Pj Wali Kota Palangka Raya oleh Kejari Palangka Raya. (MARINI/H)