BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sengketa antara Muhraji selaku penerima kuasa dengan PT Kapuas Maju Jaya (PT KMJ) belum menemukan penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Kapuas masih meminta kedua pihak melengkapi data dan bukti terbaru sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam mediasi kedua yang difasilitasi Pemkab Kapuas. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai.
Dalam mediasi itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu pembahasan utama. Data dan bukti terbaru dinilai diperlukan untuk memperjelas pokok persoalan yang menjadi sengketa antara Muhraji dan perusahaan tersebut.
Namun, belum ada keputusan yang mengakhiri perselisihan dalam pertemuan tersebut. Proses penyelesaian masih bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak-pihak yang bersengketa.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan dokumen pendukung diperlukan agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar keterangan masing-masing pihak.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan bukti yang lengkap serta terbaru agar setiap hal yang menjadi pokok sengketa dapat diklarifikasi secara objektif. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucap Usis, Jumat, 30 Oktober 2026.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, Pemkab Kapuas merencanakan penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kecamatan sesuai kewenangannya. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut tahapan pemeriksaan maupun bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.
Mediasi kedua ini menjadi kelanjutan upaya pemerintah daerah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Meski demikian, belum adanya kesepakatan penyelesaian menunjukkan persoalan tersebut masih membutuhkan proses klarifikasi lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mengenai substansi tuntutan Muhraji, tanggapan PT KMJ terhadap pokok sengketa, maupun kesimpulan mengenai pihak yang memiliki dasar hukum dalam persoalan tersebut. Karena itu, penyelesaian sengketa masih menunggu pemeriksaan data dan bukti dari kedua belah pihak. (SABRIANOOR/H)









