BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Taheta IV, RT 004/RW 002, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Seorang pria berinisial H (45) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,58 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 400.000, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ungkapnya pada Selasa 3 November 2026.
Terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
"Polresta Palangka Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran narkoba demi melindungi keluarga dan generasi muda, serta mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika," pungkasnya. (PATHUR/R)









