BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RD yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepang.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 40 paket diduga sabu dengan berat bersih 9,55 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 01.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
"Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi sasaran.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 39 paket diduga sabu di bawah kolong lemari dan satu paket lainnya di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat menyerupai sendok dari sedotan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kemudian, RD bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
Atas perkara ini, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(RISKA/y)









