BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang pria berinisial F (48) diamankan bersama 17 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 21,72 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Tanjung Hara–Tanjung Paring, RT 002/RW 001, Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam yang terparkir di belakang sebuah rumah.
Petugas kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan meminta pengemudinya turun untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga.
Meski pemeriksaan badan tidak menemukan barang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan. Dalam pemeriksaan tersebut, F diminta mengambil barang yang disembunyikannya di sekitar tuas rem tangan.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah wadah yang dilapisi lakban cokelat berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terduga pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 11 paket diduga sabu, masing-masing tiga paket di dalam tas selempang hitam dan delapan paket kecil di dalam kotak transparan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 17 paket dengan berat bruto 21,72 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp3,3 juta yang ditemukan di dalam lemari pakaian dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni satu unit timbangan digital, beberapa sendok sabu, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
" Polres Seruyan akan terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, karena peran serta warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini," ujar AIPDA Ronny.
Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (FAHRUL/H)









