BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) menyampaikan lima tuntutan dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia yang digelar di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Tuntutan tersebut mencakup penegakan hukum, penanganan dugaan penyadapan ilegal, penolakan terhadap praktik oligarki, hingga desakan penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Pelaksana Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk respons sejumlah elemen masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden, tokoh nasional, pimpinan lembaga, hingga organisasi masyarakat.

"Bukan cuma pihak negara, tapi kami pun, para tokoh, para pimpinan lembaga, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi korban penyadapan ilegal oleh para pengkhianat-pengkhianat negara dan bangsa ini," kata Bachtiar.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Bachtiar juga menuding adanya pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam aksi tersebut, peserta mendeklarasikan lima tuntutan yang disimbolkan melalui gerakan "salam lima jari".

Tuntutan pertama adalah seruan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memperkuat persatuan dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara tanpa membedakan latar belakang.

Kedua, peserta aksi menyerukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mereka anggap melakukan tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan penolakan terhadap praktik oligarki dan penguasaan aset negara yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara tuntutan keempat adalah mendesak pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan aset negara.

Peserta aksi menilai pengelolaan kekayaan negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Adapun tuntutan kelima menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Bachtiar menyampaikan bahwa gerakan tersebut direncanakan berlanjut pada Minggu, 15 November 2026, dengan target keterlibatan massa yang lebih besar.

Ia menyebut aksi lanjutan juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dikaitkan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dan mendeklarasikan tuntutan tersebut, di antaranya Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar Jimly Asshiddiqie dan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya Erick Yusuf.

Selain itu, hadir Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Syarikat Islam Ferry Juliantono.

Melalui deklarasi tersebut, penyelenggara berharap lima tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait.

Aksi Rakyat Bela Indonesia juga menjadi wadah bagi sejumlah kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai penegakan hukum, pengelolaan aset negara, dan tata kelola pemerintahan.

Sumber: ANTARA