TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, bekas Menteri Sosial itu dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.
Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus menyatakan senang dan menghormati putusan majelis kasasi. "Meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2019.
Samsul menegaskan, semestinya kliennya diputus bebas karena Idrus tak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. "Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," katanya.
Samsul beranggapan bahwa fakta persidangan sudah menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah diatur oleh pihak lain. Dia mengklaim Idrus Marham sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek itu.
Pasca-dikabulkannya kasasi kliennya, Samsul masih akan merencanakan langkah lanjutan Idrus Marham. "Langkah hukum selanjutnya masih kami diskusikan," katanya. (Teras.id)
MA Korting Hukuman Penjara Idrus Marham, Pengacara Bilang Harusnya Bebas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gelapkan Motor Teman, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Hukuman 2 Karyawan Terlibat Kasus Penggelapan Uang PT Putra Borneo Lestari, Hakim Sependapat dengan Jaksa
Pemilik 4,52 Gram Sabu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pembunuh Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman
Jaksa Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat
Anggota TNI Diusulkan Tempati Jabatan di MA untuk Keamanan Hakim
Komentar (0)
Memuat komentar…

