BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasar Swalayan Hypermart di Jalan Yosudarso, Palangka Raya ternyata menjual barang yang telah habis masa berlaku alias kedaluwarsa.
Ini diketahui setelah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan serta BPOM melakukan pengecekan mendadak, Rabu (22/6/2016).
Sejumlah barang yang ditemukan kadaluarsa di swalayan tersebut itu adalah Big Cola 1,5 liter sebanyak empat botol, Buavita 1.000 ml sebanyak tiga kemasan, Buavita 250 ml sebanyak tiga kemasan dan Nata de coco jelly 125 gram sebanyak 15 buah. Selain itu juga ditemukan puluhan kemasan penyok atau rusak.
Sebelumnya, tim lebih dulu menyambangi toko Telaga Biru di Jalan A Yani. Di tempat ini, juga ditemukan barang kadaluarsa, yakni Sajiku dan kopi. (BUDI YULIANTO/m)
Hypermart Palangka Raya Jual Barang Kedaluwarsa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Gabungan Temukan Hypermart Sampit Jual Makanan Kedaluarsa
Rutan Palangka Raya Sering Dilempari Barang Haram
Wagub Kecewa Bisnis Retail Modern Menjamur di Kalteng
Mahasiswa UGM kembali KKN di Palangka Raya
2 Pengedar Sabu Itu Ditangkap Sesaat Baru Tiba di Palangka Raya
Di Palangka Raya, Penerimaan Siswa Baru Kembali Manual
Komentar (0)
Memuat komentar…

