**Borneonews - Jakarta**, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sejalan dengan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan bagian dari usaha untuk mendesak KPU dalam mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai amanat dari putusan MK.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa fokus utama mereka adalah mendorong KPU untuk segera menyusun PKPU yang baru berdasarkan isi dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Tidak ada penafsiran lain dalam hal ini, tuturnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu.
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi diperbolehkan untuk mendaftarkan calon kepala daerah. Sementara itu, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa para calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Keputusan ini juga mencakup masalah serupa yang berkaitan dengan batasan usia minimum untuk calon kepala daerah.
Iqbal menambahkan, aksi yang dilakukan di depan gedung KPU bertujuan agar lembaga tersebut dapat menerbitkan PKPU paling lambat pada 27 Agustus 2024. Ini berarti tinggal dua hari lagi, dan disarankan agar PKPU sudah dapat diterbitkan sebelum 27 Agustus 2024. Idealnya, pada tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB, sudah ada PKPU yang mencantumkan keputusan MK No. 60 dan No. 70, ujarnya.
Sebelumnya, Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan melaksanakan demonstrasi besar-besaran pada periode 25 hingga 27 Agustus, yang akan berlangsung di KPU dan DPR RI. Aksi ini akan dimulai pada tanggal 25 sampai 27 Agustus, dan akan dilakukan secara serempak dengan semangat yang semakin meningkat. Kami akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, serta masyarakat di seluruh Indonesia, baik di kantor KPU pusat maupun daerah, dan termasuk gedung DPRD dan DPR RI, jelasnya.
Tuntutan dari demonstrasi tersebut adalah agar KPU segera menerbitkan regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Said Iqbal, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, akan menjadi bukti tertulis mengenai tindak lanjut pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Tuntutan kami hanya satu, KPU tidak memiliki kewajiban hukum untuk berkonsultasi. Setelah diadakan konferensi pers, kami mendorong agar KPU segera menyusun Peraturan KPU baru. Kami memberikan batas waktu kepada KPU, paling lambat esok hari (25/8), untuk mengeluarkan peraturan baru yang sesuai dengan ketentuan mengenai pilkada yang termaktub dalam keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, pungkas Said Iqbal.
ANTARA
Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Berdasarkan Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Cabup Kapuas Erlin Hardi Berkomitmen Dengan Partai Buruh Perjuangkan UMK
Partai Buruh Kawal Penuh Paslon Erlin Hardi - Alberkat
Bawaslu Papua Desak KPU Siapkan TPS Inklusif untuk Disabilitas
Dukungan 87,5 Persen Buruh Jakarta untuk Pasangan RIDO di Pilkada
Ini Tarif Retribusi Parkir di Palangka Raya Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







