**Borneonews - Mataram**, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya Zulkieflimansyah, atau yang akrab disapa Bang Zul, yang telah melakukan pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran bakal calon pada Pilkada Nusa Tenggara Barat.
Kelik menjelaskan bahwa surat keterangan itu mencakup beberapa hal penting. Di antaranya adalah konfirmasi bahwa hak pilih Bang Zul tidak pernah dicabut dan bahwa dirinya tidak memiliki utang, baik atas nama pribadi maupun badan hukum, yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Sampai sekarang, surat keterangan yang kami terbitkan sudah mencakup semua aspek tersebut," jelasnya.
Menyangkut bakal calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, Kelik menyebutkan bahwa nama-nama seperti Moh. Suhaili Fadil Tohir, yang merupakan pasangan dari Zulkieflimansyah, serta Sitti Rohmi Djalilah bersama W. Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal dengan Indah Dhamayanti Putri, tidak tercatat pernah mengajukan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mataram.
"Kemungkinan, pasangan lain tidak mengajukan di Kota Mataram karena domisili mereka berada di tempat yang berbeda," tambahnya.
Ia mencontohkan Sitti Rohmi Djalilah yang masih terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Lombok Timur, sehingga pengajuan surat keterangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur.
Pengajuan surat keterangan dari pihak pengadilan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran calon kepala daerah dalam rangka Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
ANTARA
Hanya Zulkieflimansyah Ajukan Surat Tidak Pernah Dipidana
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Zulkieflimansyah dan Moh Suhaili Siap Daftar ke KPU NTB 28 Agustus
Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipidana Dua Tahun karena Korupsi
Pelaku Bullying Bisa Dipidana
Satpam di Kotim Terancam Dipidana Usai Ancam Sebar Foto tak Senonoh Milik Pacarnya yang masih Bau Kencur
Bawaslu Kalteng Tegaskan Pemberi Serangan Fajar Bisa Dipidana
PN Jakarta Selatan Terbitkan Surat Keterangan untuk Pramono Anung Maju Pilkada DKI Jakarta
Komentar (0)
Memuat komentar…







