**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara lebih proaktif agar dapat segera disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Ia menyatakan bahwa keberadaan RUU PPRT merupakan hal yang krusial dan seharusnya mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh LPPA PP Aisyiyah, Diah menyampaikan bahwa adanya pembahasan yang terbuka dan aktif sangatlah diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mengutamakan hak-hak perlindungan serta keadilan dalam relasi kerja, khususnya bagi pekerja rumah tangga. Dia mengingatkan bahwa RUU PPRT telah berproses selama dua dekade dan perlu segera dikhususkan dalam agenda rapat DPR.
Diah juga menyoroti pentingnya RUU PPRT untuk diharmonisasi dengan undang-undang lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, harapannya RUU ini dapat menjadi undang-undang yang progresif, mencerminkan langkah maju dalam perlindungan hak pekerja, khususnya PRT.
Menurut Diah, isu perundang-undangan yang menawarkan perspektif progresif bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk diwujudkan. Dia mengingatkan bahwa PRT memiliki hubungan kerja yang rentan, terutama disebabkan tidak adanya keharusan kontrak resmi dari pemberi kerja. Oleh karena itu, pembahasan RUU PPRT akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan bagi PRT.
Apabila RUU PPRT berhasil disahkan, undang-undang tersebut diharapkan akan mengatur perlindungan yang jelas bagi PRT dan memperbaiki kondisi hubungan kerja di ranah domestik. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR, mengingat Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan.
Pada Maret 2023, DPR RI telah resmi menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Selain itu, Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU PPRT kepada pimpinan DPR dan menunjuk kementerian untuk berkolaborasi dalam pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini.
ANTARA
Diah Pitaloka Minta RUU PPRT Dibahas Proaktif Agar Segera Disahkan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KemenPPPA Terus Perjuangkan RUU Kesetaraan Gender agar Segera Disahkan
PPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Advokasi RUU PPRT Perlu Dukungan Publik di Seluruh Daerah
Urgensi Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Penguatan Perlindungan PRT Melalui RUU PPRT dan Laporan Kasus
Percepatan RUU PPRT Diharapkan Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Komentar (0)
Memuat komentar…







