**Borneonews - Malang Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melalui Komisioner Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan, tengah melakukan langkah strategis untuk memastikan bahwa calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mendaftar tidak melebihi usia 50 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan yang dapat mengganggu kinerja KPPS selama proses pemungutan suara.
Dalam keterangan yang disampaikan di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Kamis, Insan menyatakan bahwa salah satu prioritas KPU adalah menjamin agar penyelenggara pemilu di tingkat KPPS tidak dalam kondisi rentan secara kesehatan. "Kami berupaya untuk memastikan bahwa penyelenggara di tingkat KPPS tidak berusia lebih dari 50 tahun," tambahnya.
Dengan pendekatan ini, Insan mengajak kaum muda di Jawa Timur untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024. "Kami berharap banyak pemuda, terutama mahasiswa, ingin terlibat dan mendaftar sebagai KPPS," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU Jawa Timur berencana membuka pendaftaran KPPS pada minggu kedua bulan Oktober 2024. Untuk mencukupi kebutuhan pada Pilkada 2024, KPU memerlukan total 425.166 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 60.738 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. "Meskipun jadwal pasti belum ditentukan, kami merencanakan agar setiap TPS dijaga oleh tujuh KPPS," imbuh Insan.
Meskipun memberikan prioritas kepada calon KPPS yang berusia muda, KPU tetap akan melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran. KPU Jawa Timur telah menginstruksikan lembaga serupa di tingkat kabupaten/kota untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menetapkan lokasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS. "Kami tidak dapat menjamin kebugaran setiap calon hingga hari H, namun kami berusaha merekrut individu yang dalam kondisi sehat," jelasnya.
Selain itu, KPU juga sedang menyusun mekanisme kerja yang efektif untuk menghadapi kemungkinan kelelahan yang dialami KPPS saat bertugas. "Pekerjaan akan dibagi secara adil dan tidak hanya dibebankan pada satu individu. Kami akan mendistribusikan tanggung jawab pendaftaran dengan baik agar tidak ada yang mengalami beban kerja berlebihan," ucapnya.
Pendaftaran untuk calon KPPS pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melakukan penelitian terhadap persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
KPU Jawa Timur Targetkan Calon KPPS Usia di Bawah 50 Tahun
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penghitungan Sementara KPU: Khofifah-Emil Berjaya di Jawa Timur
KPPS 2 Desa di Kecamatan Kapuas Timur Jalani Bimtek
Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kobar Lantik 2.891 KPPS
KPU Kalteng Siapkan 31.122 KPPS Kawal Pilkada Serentak di 4.446 TPS
KPU Kapuas Sesalkan Tindakan Pencoblosan Surat Suara oleh Oknum KPPS
Kasus Petugas KPPS Mencoblos Surat Suara di TPT Kapuas, Ketua KPU Kalteng Sebut Pilkada Tetap Berjalan Lancar
Komentar (0)
Memuat komentar…







