**Borneonews - Sleman**, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Susmiarto, memberikan pengingat penting kepada seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) untuk menjaga netralitas mereka selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Mengacu pada surat imbauan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Susmiarto menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan netralitas para pamong kalurahan dalam pelaksanaan Pilkada. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh panewu (camat) juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap netralitas lurah dan pamong kalurahan di daerah masing-masing selama proses penyelenggaraan pemilihan ini, ujar Susmiarto.
Lebih lanjut, Susmiarto menyatakan bahwa lurah dan pamong kalurahan wajib mematuhi dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. Mereka yang tidak melaksanakan ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Apabila sanksi administratif tidak dijalankan, maka akan ada kemungkinan pemberhentian sementara. Tindakan ini dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Sleman No. 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, tambahnya.
Susmiarto juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 280, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan kampanye pemilu.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 282, tindakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, termasuk kepala desa, dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilu sepanjang masa kampanye berlangsung.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang secara sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang mempengaruhi peserta pemilu selama masa kampanye dapat dikenakan pidana penjara selama maksimal satu tahun, serta denda hingga Rp12 juta, pungkasnya.
ANTARA
Sleman ingatkan lurah dan pamong kalurahan jaga netralitas Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPD PSI Sukamara Ingatkan Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada
Dewan Ingatkan Sekolah Jaga Keamanan Jelang Libur Akhir Tahun
Menteri Tito Ingatkan Pemda jaga Laju Inflasi
Lurah Panarung Pastikan Kesiapan TPS Jelang Pilkada Serentak 2024
Pemantauan Netralitas ASN Diperketat Jelang Pilkada Palangka Raya
BKD Kalteng Tekankan Netralitas ASN di Pilkada
Komentar (0)
Memuat komentar…







