**Borneonews - Lampung Selatan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah serius dengan memanggil tiga kepala desa yang diduga telah melanggar prinsip netralitas. Tindakan ini diambil karena adanya laporan bahwa ketiga kepala desa tersebut telah mendeklarasikan dukungan mereka terhadap salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan pada tahun 2024.
Arif Sulaiman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan terhadap ketiga kepala desa tersebut. Ia menyebutkan, "Saat ini ada tiga kepala desa yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran netralitas, dan kami akan segera memanggil mereka serta menindaklanjuti laporan ini."
Tidak hanya memanggil kepala desa yang terlibat, Bawaslu juga berencana untuk mengundang saksi yang relevan untuk memberikan keterangan. "Proses investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa masih berjalan, dan kami sedang dalam tahap pemanggilan serta meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terlapor," tambah Arif.
Isu netralitas kepala desa menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan pihak terkait dalam konteks pemilihan umum. Meskipun kepala desa tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, mereka dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kepala desa yang dilaporkan melanggar netralitas tersebut adalah Kades Bangunrejo Ketapang, Kades Ketapang, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang. Arif menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa tidak diperkenankan hadir dalam acara kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon secara langsung.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Kemudian, periode kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024.
ANTARA
Bawaslu Lampung Selatan Panggil Tiga Kades Diduga Melanggar Netralitas
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kades - Lurah
Tanggapi Oknum Kades Diduga Selingkuh, Dewan Ingatkan Integritas dan Moralitas
Netralitas Kades dan Lurah Sangatlah Diperlukan
KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian
179 Penumpang Diduga Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korea Selatan
Bawaslu Palangka Raya: Kurangnya Bimtek Diduga Jadi Penyebab PSU di Dua TPS Pilkada Kalteng 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







