**Borneonews - Simpang Empat**, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, dalam sebuah pernyataan di Simpang Empat pada hari Jumat mengungkapkan bahwa kedua Ranperda tersebut berkaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan penyelenggaraan bantuan hukum. Ia menambahkan bahwa rapat paripurna untuk nota pengantar mengenai rancangan peraturan tersebut telah dilaksanakan di DPRD.
Hendra Putra menjelaskan bahwa Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik lahir sebagai respons terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pemerintahan. Dalam era digital saat ini, penerapan sistem berbasis elektronik dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas administrasi pemerintahan.
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, penggunaan sistem elektronik sangatlah penting, ujarnya.
Selain itu, Ranperda mengenai bantuan hukum disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang adil bagi semua lapisan, terutama bagi kelompok yang kurang memiliki kemampuan finansial. Hendra Putra menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk menerima bantuan hukum.
Ia menyatakan bahwa tujuan dari Ranperda ini adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, organisasi penyedia bantuan hukum, serta masyarakat untuk menciptakan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.
ANTARA
Pemkab Pasaman Barat Ajukan Ranperda untuk Tingkatkan Pelayanan
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Lamandau Serahkan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025
DPRD Kobar Harapkan Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik
Pemkab Gunung Mas Raih Predikat Zona Hijau pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik
RSUD Lamandau Diminta Tingkatkan Mutu Pelayanan
Barito Utara Tingkatkan Pelayanan Kesehatan melalui Integrasi Layanan Primer Puskesmas
Komentar (0)
Memuat komentar…







