**Borneonews - Makassar**, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berupaya untuk mengklarifikasi isu yang muncul terkait video viral yang mencerminkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan pada hari libur. Isu tersebut dianggap berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur pencatatan pernikahan.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H Muhammad Tonang, menyampaikan bahwa Menteri Agama melalui Juru Bicara, Anna Hasbie, telah menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan baik di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di dalamnya, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Penjelasan ini diungkapkan oleh Tonang dalam sebuah keterangan di Makassar.
Tonang menambahkan, sebagai perpanjangan tangan Kemenag di wilayah Sulsel, mereka memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang keliru terkait peraturan tersebut. Dia menjelaskan bahwa meskipun pernikahan di KUA biasanya dilakukan pada hari kerja dari Senin hingga Jumat, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
Sementara itu, meskipun kantor KUA tidak beroperasi di luar hari kerja, petugas penghulu tetap tersedia untuk melaksanakan tugasnya di luar jam kerja. Tonang menekankan bahwa layanan pencatatan nikah diatur oleh undang-undang, yang memungkinkan pasangan untuk menggelar pernikahan di lokasi yang telah disepakati, termasuk di rumah tinggal, tempat ibadah, hotel, atau gedung.
Kemenag Provinsi Sulsel menyatakan komitmennya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak muncul lagi kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait ketentuan pernikahan. Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal tersebut, yaitu pada 7 Januari 2025. Dalam dokumen peraturan tersebut, pasal 16 menyebutkan bahwa akad nikah di KUA Kecamatan hanya diperbolehkan dilakukan pada hari dan jam kerja.
ANTARA
Kemenag Sulsel Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Noor Fahmi: Larangan Nikah di Hari Libur Beredar di Medsos Hoaks
Peringatan Maulid Akbar, Kemenag Pekalongan Gelar Nikah Gratis untuk 20 Pasangan
Kementerian Agama Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Luar KUA
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan, Bawaslu Tegaskan
Kemenag Sulsel dan KPU Sinergi untuk Sukseskan Pilkada 2024
Kemenag Sulsel Tingkatkan Layanan Publik Melalui Transformasi Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







