BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Kalteng menegaskan komitmen menjaga estetika kota dan ketertiban umum melalui patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah.
Patroli, menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Palangka Raya dan menindak menindak sekitar 28 reklame serta spanduk ilegal.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, dengan rute dari Kantor Satpol PP hingga kawasan Bandara Lama dan sekitarnya. Media luar ruang yang dicopot tersebar di beberapa lokasi, seperti Jl. Diponegoro, R.A Kartini, RTA Milono, dan Meranti.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 terkait larangan penggunaan fasilitas umum secara sembarangan.
Selain penertiban reklame, pengawasan juga dilakukan terhadap penggunaan pos jaga pemerintah di Gedung Tambun Bungai oleh tuna wisma.
“Kami akan terus tingkatkan patroli demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, baru baru ini. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Komitmen Jaga Estetika Kota
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Satpol PP
DWP Dinas TPHP Kalteng Ajak Anggota Jaga Kesehatan Lewat Yoga
Pemko Palangka Raya Terima Visitasi KI Kalteng, Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Aksi Massa di Mapolda Kalteng Tuntut Pencopotan Kapolres Seruyan, GAPKI Tegaskan Komitmen terhadap Plasma
GAPKI Kalteng Tegaskan Komitmen terhadap Kewajiban Plasma dan Dukung Aksi Damai Masyarakat
Penandatanganan Komitmen ASN Corpu Dorong Kompetensi ASN Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







