BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait penetapan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.
Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan daerah agar hak-hak penyandang disabilitas dapat dijamin secara setara.
Ia menyebut bahwa Perda ini memberi landasan hukum bagi pemenuhan hak serta perlindungan dari diskriminasi.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya dengan Perda ini, bisa memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Edy juga menekankan bahwa Perda tersebut menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif di Kalimantan Tengah, sejalan dengan filosofi Huma Betang yang mengedepankan kebersamaan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Edy. (HERMAWAN DP/j)
Perda Disabilitas di Kalteng Amanat Konstitusi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Thailand Gelar Pemilu Legislatif, Referendum Konstitusi pada Minggu
Pemkab Barito Timur Ajukan Tiga Raperda Prioritas untuk Kependudukan, Pariwisata dan Disabilitas
Menaker Dorong K/L Serap Tenaga Kerja Disabilitas, Perkuat Ketenagakerjaan Inklusif
Kanwil Kemenkum Kalteng Evaluasi Perda Swasembada Pangan, Soroti Efektivitas di Lapangan
Satu Prajurit Kopassus jadi Tersangka Kasus Lalai Menggunakan Senjata
Dewan Sayangkan Dermaga Bapinang-Samuda Kotim Bertahun-tahun Belum Beroperasi
Komentar (0)
Memuat komentar…






