BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sebentar lagi akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan.
"Diperkirakan setelah bulan puasa ini akan masuk dalam tahapan awal. DPRD Menilai raperda itu sangat mendesak melihat fenomenal perokok masih dengan bebas tanpa melihat lingkungan," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Senin (29/5/2017)
Perda tersebut diharapkan kedepan harus ada, demi Kotim yang lebih baik, terutama membebaskan kawasan tertentu dari pengaruh asap rokok. "Regulasi ini sejatinya masuk dalam Program legilasi daerah (Prolegda) 2016 sebagai Raperda inisiatif DPRD Kotim. Namun karena keterbatasan waktu akhirnya jadi tunggakan dan masuk dalam tahun 2017 ini," kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang mengatakan raperda itu nanti akan memuat ketentuan kawasan publik yang tidak diperbolehkan merokok dan diperbolehkan merokok. Kemudian isinya juga akan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar Perda tersebut, mulai dari sanksi administratif sampai yang lebih berat.
Dadang menegaskan, implementasi regulasi ini nantinya pertama kali akan dilakukan di lingkungan pejabat daerah dahulu, terutama di lingkungan DPRD sendiri. "Nanti jika ingin merokok menggunakan tempat yang disiapkan secara khusus," tukasnya.
Rencana setelah lebaran ini nanti akan diajukan untuk dilakukan pembahasan raperda tersebut. Dari itu Baleg menginginkan itu secepatnya bisa dilakukan mengingat ini merupakan instrument aturan yang diperlukan Kotim saat ini. (NACO/B-5)
Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Dibahas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengesahan Dua Perda ini Ditunda
Awal Juli Pengesahan Raperda Yang Sudah Dibahas
Dadang H Syamsu: Perda Parkir Harus Diselesaikan Tahun ini
Usulan Perda tentang Pungutan Sekolah Perlu Dikaji
Empat Raperda Akhirnya Disahkan, Dewan Minta Agar Segera Ditindaklanjuti
Baleg DPRD Seruyan Kurang Beri Dampak Positif terhadap Penerbitan Perda
Komentar (0)
Memuat komentar…

