BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riadi Junniardi kembali mengembalikan sisa kerugian negara.
"Jumat (16/6/2017) mereka sudah kembalikan Rp90 juta, hari ini (19/6/2017) mereka kembalikan Rp17 juta, membayar sisanya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Senin (19/6/2017) ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Hendriansyah, pengembalian itu sebagai bentuk itikat baik pihak terdakwa dan akan menjadi pertimbangan bagi JPU melakukan penuntutannya nantinya.
"Rencana kalau tidak ada halangan kami akan bacakan tuntutannya hari ini," kata Hendriansyah, dikonfirmasi Borneonews.co.id.
Saat ini total kerugian yang sudah dikembalikan menurut Hendriansyah dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service itu sebesar Rp107 juta.
Riadi merupakan bendahara Dishub Kotim yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas kasus korupsi yang kegiatannya dilaksanakan pada 2015 lalu.
Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan dana APBD Kotim yang digulirkan melalui DPA Dishub Kotim, Riadi harus bertanggung jawab lantaran membuat laporan fiktif. (NACO/B-5)
Terdakwa Tipikor Dishub Kembalikan Lagi Kerugian Negara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tersangka Korupsi Drainase Bandara H Asan Sampit Mulai Kembalikan Kerugian Negara
Terdakwa Korupsi Dishub Kembalikan Rp90 Juta
Rumah Terpidana Korupsi Batal Dilelang Setelah Bayar Kerugian Negara
Kejari Kotim Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara dari Perkara Tipikor
Terdakwa Korupsi Dishub Terancam 18 Bulan Penjara
Terdakwa Korupsi Dishub akan Ajukan Pembelaan
Komentar (0)
Memuat komentar…

