BORNEONEWS, Sampit - Belakangan ini beredar kabar kalau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotim belum tuntas. Sontak saja, masalah ini jadi pertanyaan.
Seperti yang disampaikan oleh Anton Al Sudani, tokoh muda di Kotim ini mempertanyakan kebenaran tersebut kepada Panitia Pilkades Kabupaten (Panpilkab). "Karena jika benar belum selesai tentu sangat bahaya, dari itu biar tidak menuai permasalahan di lapangan Panpilkab perlu beri penegasan kalau memang tuntas," kata Anton, Senin (31/7/2017).
Menurut Anton, dalam Perda Pilkades Nomor 4 Tahun 2017 jelas ditegaskan susunan, jumlah dan tugas panitia Pilkades, PPDP, KPPS, dan petugas Linmas TPS diatur lebih lanjut dalam Perbup. "Tentu kalau benar Perbup yang mengatur itu belum ada jadi pertanyaan dan ini akan berdampak ke depannya," kata Anton.
Mengingat tahapan Pilkades terus berjalan, tentu tahapan itu dilaksanakan mengacu dengan aturan yang ada. Salah satunya Perbup yang menjadi tindak lanjut dari Perda karena jelas dari beberapa pasal dalam Perda Pilkades beberapa aturan pelaksanaan harus dituangkan dalam Perbup. (NACO/B-2)
Perbup Pilkades Dipertanyakan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Persiapan Pilkades Serentak, Camat Bataguh Lantik BPD di 10 Desa
Jadwal Penjaringan Ulang Pilkades Serentak Belum Jelas
Panpilkab dan Baleg Tuntaskan Sosialisasi Perda Pilkades
John Phita Kadang masih di Dinas PMDes sampai Seleksi Kades Usai
Kepala Dinas PMDes Kapuas Apresiasi Kinerja John Phita Kadang
Peta Indikatif Gambut Layak Dipertanyakan
Komentar (0)
Memuat komentar…

