BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mantan anggota DPRD Barito Utara H Mulyar dan perantaranya M Yunani divonis bebas setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. H Mulyar dan M Yunani tersandung kasus pemalsuan ijazah paket A, B, dan C. Pengadilan Negeri Kapuas memvonis keduanya 7 bulan penjara untuk kasus yang mulai disidangkan pada 31 Januari 2017 itu.
Vonis bebas tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wicaksono berang dan membuat memori Kasasi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. "Saya sendiri tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi hingga membebaskan kedua terdakwa ini dari semua tuntutan JPU," ungkap Ario Wicaksono yang juga selaku Kasi Pidum Kejari Kapuas, di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum No Reg Perkara PDM-03/Epp.2/KAPUAS/0816 tanggal 5 Januari 2017 batal demi hukum yang menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa M Yunani dilepaskan dari tahanan kota. (HAMDI/B-2)
H Mulyar Menang Banding, Jaksa Siapkan Kasasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaksa Kejari Palangka Raya Tidak Mampu Hadirkan Saksi yang Paling Menentukan Nasib Terdakwa
Jaksa Tidak Hadirkan Saksi Kunci, Tim Pengacara Terdakwa Pemalsuan Protes ke Hakim
Jaksa akan 'Lawan' Upaya Kasasi Terdakwa Perampok BRI Pundu
Didakwa Palsukan Tanda Tangan Lurah, Lelaki Ini Hadirkan Dua Saksi untuk Membantah
Ketua Koperasi Diduga Palsukan Alat Bukti Dalam Kasus Pemalsuan
Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus Aseng
Komentar (0)
Memuat komentar…

