BORNEONEWS, Sampit - Tingginya peredaran carnophen alias zenith di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian khusus Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmat Nasution Hamka. Baginya, zenith sangat berbahaya dan merusak generasi masa depan bangsa.
"Peredaran zenith sudah sangat meresahkan dan yang bisa ditindak hanya pengedarnya. Sementara penggunanya tidak bisa. Karena memang ini obat daftar G, hanya bisa diproses dengan UU Kesehatan. Tetapi kalau kita lihat, zenith ini lebih berbahaya dari sabu. Karena harganya tergolong murah," kata Rahmat Hamka saat bersilaturahim dengan PWI Kotim di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Terkait itu, Rahmat Hamka pun berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional. Untuk mencari cara agar pengedar hingga pengguna atau pemilik zenith bisa diproses hukum. "Karena tidak masuk jenis narkotika, pemilik atau pengguna zenith tidak bisa diproses hukum. Hasil konsultasi saya ke BNN, pemerintah baik tingkat provinsi atau kabupaten agar membuat satu produk hukum berupa perda agar pemilik atau pengguna zenith bisa diproses hukum," kata dia.
Selain itu, dia juga menyarankan agar pengedar zenith selain diproses hukum positif juga ditindak sesuai aturan adat. "Di sini ada peran Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk turut membantu memberantas peredaran narkoba. DAD bisa mengkaji suatu sanksi adat untuk pengedar zenith sebagai efek jera," tegas pria yang terkenal dengan semboyan 'Sang Pelayan' itu.
Keinginan Rahmat Nasution Hamka ini lantaran sudah geram dengan maraknya pengguna dan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Dia sangat mendukung upaya kepolisian selama ini yang bekerja keras memberangus narkoba. "Kita ini kan sudah perang dengan yang namanya narkoba. Jadi untuk meraih kemenangan memang harus dilakukan dengan berbagai cara. Tujuannya satu memberantas narkoba sampai ke akarnya," pungkas Rahmat Hamka. (NOOR ANNISA/B-2)
Pemda Harus Siapkan Perda untuk Proses Hukum Pengguna Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengedar Zenith Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Lagi, Pengedar Zenith di Kota Kapuas Tertangkap
Tidak Kapok, Dulu Bisnis BBM Ilegal, Sekarang Jualan Zenith
Belasan Warga Pesta Zenith \'Digigit\' Tim Cobra Polres Kotim, Bandar dan Pengedar Diringkus
Berdalih tak Ada Kerjaan Lain, Pria Ini Dua Tahun Jualan Zenith dan Dextro
Tim Rajawali Tangkap Pengedar Zenith
Komentar (0)
Memuat komentar…

