Tinggal Pesan, Sabu Langsung Diantar
Mudahnya mendapatkan narkotika jenis sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terungkap dari keterangan Sum (26) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/10/2017).
Tag
Mudahnya mendapatkan narkotika jenis sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terungkap dari keterangan Sum (26) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/10/2017).
BORNEONEWS, Sampit - War alias Wat (34) kini dihadapkan dengan JPU Kejari Kotim, setelah perkaranya lengkap. Ia harus berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu. Saat pelimpahan berkas…
Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar sabu berinisial CW (32), di Jalan Jenderal Sudirman km 6,6, Senin (2/10/2017). Dari tangan tersangka diamankan tujuh paket sabu.
Pemilik sabu seberat 4,75 gram, Has (39), akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai mengancam tidak akan memberi toleransi pegawainya jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.…
Rud (33) tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Kobar, Jumat (29/9/2017) diringkus kembali oleh satuan Buru Sergap (Buser) Polres Kobar. T
Seorang pria bernama Kas, alias An, diringkus polisi saat menjual sabu di Jlaan HM Arsyad Km 9, depan pengisian bahan bakar, Rabu (27/9/2017).
BORNEONEWS, Nanga Bulik - IH (41), warga Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau ditangkap polisi saat sedang asyik main biliar di kampungnya, Selasa (26/9/2017) malam sekitar pukul…
Pemilik lima paket sabu bernama Sup alias Up, terancam menghuni hotel prodeo dalam jangka waktu lama. Pasalnya, Jaksa Kejari Kotim Lady Lanni Terore menuntut terdakwa dipenjara selama lima tahun penjara.
RS alias Rus dan NSA akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (28/9/2017).
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Barang bukti sabu dengan berat total 16,39 gram dimusnahkan di Mapolres Kobar Kamis (28/9/2017). Barbuk sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang…
Gun (47) sempat membuang satu paket sabu seberat 0,19 gram miliknya melalui jendela belakang rumahnya. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (28/9/2017).
Walaupun sudah berusaha mengelabui polisi dengan menyimpan 11 paket sabu di dalam sapu dan juga kotak rokok yang dibuang ke dalam bak sampah, pengedar yang bernama MM alias Us (40) diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (25/9/2017).
Sis alias An (51) mantan dosen STIE Sampit akhirnya divonis 2,8 tahun pejara oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/9/2017).
Lantaran mau jadi istri kedua membuat IT alias Id jarang dikirim uang oleh suaminya hingga ia mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu.
TJ, 48, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia dipecat lantaran terjerat kasus sabu.
Sah alias Am (33) membeli sabu dari Ij. Bahkan diakuinya kalau dia sudah dua kali teransaksi sabu dari Ij.
Dah alias Id akhirnya dijatuhi hakim yang diketuai Muslim Setiawan dengan pidana penjara selama empat tahun. Hakim pun mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa.
AP akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 5 bulan penjara.
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparat Polres Gunung Mas (Gumas) menggagalkan peredaran sabu dengan berat kotor 25,85 gram. Sabu tersebut berasal dari NM (34) yuang ditangkap pada Minggu (17/9/2017)…