BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis, 5 November 2026.

Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kobar, dilakukan langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah,bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan kejaksaan, terutama dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemkab Kobar.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diharapkan dapat terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel,” kata Nurhidayah.

Melalui kesepakatan tersebut, Kejari Kobar diharapkan dapat memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam menangani persoalan di bidang Perdata dan TUN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki.

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, kerja sama ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam menjalankan program pembangunan.

Selain itu, sinergi kedua lembaga juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam aspek tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia berharap, melalui PKS tersebut, komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Kobar dengan Kejari Kobar dapat semakin intensif, sehingga berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara tepat.

(NURITA/Y)