BORNEONEWS, Jakarta - Harga Bitcoin kembali menguat hingga menembus 80.000 dolar AS setelah mengalami tekanan pada akhir Oktober 2026. Berdasarkan data CoinMarketCap, aset kripto terbesar tersebut diperdagangkan di kisaran 80.500-80.700 dolar AS atau naik lebih dari 6 persen dalam 24 jam pada 5 November 2026.
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai penguatan tersebut menjadi indikasi positif mulai pulihnya sentimen pasar. Meski demikian, keberlanjutan kenaikan masih dipengaruhi perkembangan ekonomi global.
"Pergerakan positif tersebut menunjukkan mulai membaiknya minat pelaku pasar setelah periode penuh ketidakpastian," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Aloysia mengingatkan, kenaikan dalam satu atau dua hari belum cukup untuk memastikan arah pasar dalam jangka panjang. Investor tetap perlu memperhatikan likuiditas serta perkembangan data ekonomi yang dapat memengaruhi pergerakan aset kripto.
Secara global, penguatan Bitcoin berlangsung ketika pasar mencermati hasil pemilihan paruh waktu atau midterm election di Amerika Serikat. Perubahan komposisi politik setelah kemenangan Partai Demokrat menjadi perhatian pelaku pasar, terutama terkait arah kebijakan ekonomi dan regulasi ke depan.
Pasar juga memantau dampak perkembangan politik tersebut terhadap inflasi, suku bunga, dan minat investor terhadap aset berisiko. Namun, kondisi itu tidak serta-merta menghilangkan risiko volatilitas pasar.
Dari sisi regulasi, perhatian tertuju pada kelanjutan pembahasan aturan kripto, termasuk CLARITY Act serta usulan perluasan peran pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC) dan penguatan perlindungan investor. Pembahasan tersebut masih berlangsung sehingga bentuk akhir aturan dan dampaknya belum dapat dipastikan.
Agenda ekonomi Amerika Serikat berikutnya yang turut diperhatikan adalah laporan ketenagakerjaan. Menurut Aloysia, data tersebut dapat memengaruhi ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga Federal Reserve atau The Fed, yang selanjutnya berdampak pada minat investor terhadap aset berisiko, termasuk kripto.
Sementara itu, perkembangan ekosistem kripto di Indonesia juga menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto mencapai sekitar 23,48 juta orang pada September 2026 atau tumbuh 1,16 persen.
Nilai transaksi kripto pada periode yang sama tercatat Rp30,56 triliun, meningkat sekitar 31,95 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
OJK juga mendorong pengembangan aset keuangan digital dan kripto syariah agar memberikan manfaat ekonomi serta memperkuat kepercayaan masyarakat. Pengembangan tersebut perlu didukung transparansi transaksi, tata kelola, pengawasan, literasi, dan perlindungan konsumen.
Aloysia menilai peningkatan aktivitas pasar harus diimbangi pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat menyikapi pergerakan harga secara rasional.
Menurutnya, momentum pemulihan sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi strategi investasi, bukan menjadi alasan mengambil keputusan karena takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO).
Investor juga diimbau melakukan riset mandiri, memahami aset yang dipilih, serta menyesuaikan alokasi investasi dengan kemampuan menanggung risiko.
SUMBER: ANTARA









